Kasus Pelecehan Wartawan, Pelaku Bisa Dikenakan Pidana
Kasus Pelecehan Wartawan, Pelaku Bisa Dikenakan Pidana
Tim kuasa hukum tergugat yang melayangkan kalimat pelecehan tehadap wartawan di PN Jakarta Utara. Foto: (Dok. Istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kasus pelecehan profesi wartawan oleh tim kuasa hukum Als terus bergulir dan mengundang reaksi Tim Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta.

Arman Suparman, SH, MH, Tim Hukum PWI yang dihubungi, Rabu (3/3/2020) mengatakan siapapun tak bisa menghalangi tugas pers, apalagi melecehkannya.

Menurut Arman, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

“Bunyinya sangat jelas,” ujar Arman Suparman, sambil menambahkan bahwa Pasal 4 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, ujar Arman,pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Sedangkan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,” tegas Arman Suparman.

Kasus pelecehan profesi wartawan ini terjadi usai sidang gugatan cerai ALS yang digugat suaminya HP yang juga pemilik restoran Shabu-Shabu Expres sekaligus pengurus IMI di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (17/2/2021).

Sidang tertutup, dan wartawan mengikuti imbauan hakim agar keluar rungan.

Usai sidang, wartawan minta izin mewawancara para pihak, tapi tiba-tiba salahsatu anggota kuasa hukum ALS dengan pongah berkata,” You dibayar berapa,” kata oknum lawyer tersebut kepada wartawan.

Terang saja atas tudingan tersebut wartawab bereaksi dengan menyebut ini tudingan fitnah yang bisa dilaporkan atas pencemaran profesi.

Selain dihina, waratwan pun diancam akan dilaporkan ke cybercrime bila berani mem-upload berita sidang tersebut.

Jurnalis pun bilang, yang dilarang itukan yang di dalam sidang inikan di luar sidang, publik juga ingin tahu apa yang terjadi.

Padahal jurnalis meliput sidang tersebut atas dasar naluri penasaran, begitu ada media yang menurunkan berita sidang itu tiba-tiba beritanya hilang alias sudah dihapus (take down). Ini ada apa?

“Inilah yang membuat kami penasaran meliput sidang ini,’ kata Ferry, salah satu wartawan yang merasa terhina.

(Hadi Siswo)
Aksi Walkout Warnai Sidang Putusan Gugatan Rekam Jejak Capres
Aksi Walkout Warnai Sidang Putusan Gugatan Rekam Jejak Capres