Soal Dugaan Korupsi Heli AW-101 dan Pembelian Ferrari Ala Mantan KSAU 
Soal Dugaan Korupsi Heli AW-101 dan Pembelian Ferrari Ala Mantan KSAU 
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna

Jakarta, MERDEKANEWS - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna menganalogikan pembelian helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU dengan pembelian mobil sport asal Itali, Ferrari.

"Saya ingin menjelaskan sekarang kepada teman-teman karena sampai sekarang kan masih ada yang curiga ini kenapa, ini kemana kan mungkin gitu ya. Nah, sekarang saya istilahkannya begini, saya ini pernah datang ke 'showroom', 'showroom' mobil Ferrari," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Hal tersebut dikatakannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017 dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh.

"Ini Ferrari buat apa nih? Ini buat jalan-jalan, Pak. Ini Ferrari berapa nih, segini. Tetap, saya menginginkan Ferrari ini bisa dipakai suatu saat untuk balap-balapan," tuturnya.

Menurut dia, mobil Ferrari itu multifungsi sehingga bisa disesuaikan kelengkapannya dengan keinginan pembeli.

"Jadi, fungsinya sampai lima fungsi ya sampai beberapa fungsi yang digunakan sehingga akhirnya orang yang di showroom itu mengatakan. Oh begini, Pak berarti saya nanti pada mesinnya saya akan tambah ini, Pak. Waktu basah, bapak bannya yang ini tetapi waktu kering Bapak juga harus ubah bannya," ucap Agus.

Namun selanjutnya, ia tidak memberikan penjelasan lebih detil terkait kelengkapan dari helikopter angkut AW-101 tersebut.

"Rahasia ya. Jadi, alat pertahanan sistem senjata untuk militer. Pengguna pengelolanya itu pasti prajurit," ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus pun meminta agar kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU itu jangan dibuat gaduh.

"Jadi, saya minta terutama kepada teman-teman. Ini yang penting permasalahan ini jangan sampai dibuat gaduh ya," kata Agus yang diperiksa sekitar dua jam 30 menit itu.

Ia pun tidak memberikan penjelasan secara spesifik soal pemeriksaannya kali ini dan menyerahkannya kepada KPK.

"Segala sesuatu kan ini udah tugas dan tanggung jawabnya KPK. Jadi, saya sudah jelaskan apa yang bisa saya jelaskan di sana," ucap Agus.

Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dari unsur swasta pada kasus tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno juga telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (10/11).

Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.

Pada April 2016, TNI AU mengadakan pengadaan satu unit helikopter angkut AW-101 dengan menggunakan metode pemilihan khusus, yang artinya proses lelang harus diikuti oleh dua perusahaan peserta lelang.

Irfan Kurnia Salah selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri juga diduga sebagai pengendali PT Karya Cipta Gemilang (KCG) mengikuti proses pemilihan dengan menyertakan kedua perusahaan tersebut.

KPK menduga sebelum proses lelang dilakukan, tersangka Irfan Kurnia Saleh sudah melakukan perikatan kontrak dengan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar.

Pada Juli 2016 dilakukan penunjukan pengumuman, yaitu PT Diratama Jaya Mandiri dan dilanjutkan dengan kontrak antara TNI AU dengan PT Diratama Jaya Mandiri dengan nilai kontrak Rp738 miliar. Pengiriman helikopter dilakukan sekitar bulan Februari 2017.

Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.

Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, POM TNI sendiri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus itu.

Lima tersangka itu, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.
 

(Kinanti Senja)
Presiden Jokowi Lantik Tonny Harjono Jadi KSAU
Presiden Jokowi Lantik Tonny Harjono Jadi KSAU