Dinilai Permohonan Tidak Jelas, Kuasa Hukum Nelson-Hendra Minta MK Tolak Pemohon
Dinilai Permohonan Tidak Jelas, Kuasa Hukum Nelson-Hendra Minta MK Tolak Pemohon
Kuasa hukum Bupati Nelson Pomalingo Mohamad Rivky Mohi, SH Dorel Almir, SH Syamsudin,SH.MH Febriyan Potale, SH Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Provinsi Gorontalo Tahun 2020

Jakarta, MERDEKANEWS -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Provinsi Gorontalo Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/2/2020).

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul dengan agenda sidang mendengarkan jawaban pihak termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Gorontalo. Kuasa Hukum pihak termohon terdiri Mohamad Rivky Mohi, SH, Dorel Almir, SH, Syamsudin,SH.MH, Febriyan Potale, SH.

Rivky Mohi selaku kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto, memberikan jawaban terhadap perkara no 56/PHP.BUD-XIX/21 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon No Urut 1.

Dalam eksepsinya, Rivky mengatakan bahwa substansi permohonan pemohon pada pokoknya mendalilkan pelanggaran dalam tahapan pemilihan yang tidak tidak termasuk dalam perselisihan hasil yang mempersoalkan perhitungan suara. 

Sedangkan  syarat selisih menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut untuk mengajukan perkara permohonan a quo diatas adalah sebanyak 3.456 suara. Angka ini diperoleh dari jumlah/total suara sah berdasarkan perhitungan akhir, yakni sebanyak 230.436 suara x 1,5% (satu koma lima persen) = 3.456 suara.

Selanjutnya, kata Kuasa Hukum Nelson-Hendra ini, menilai permohonan pemohon tidak jelas. Pemohon berdasarkan permohonannya mengatakan perolehan suaranya sebanyak 150.984 tanpa menjelaskan atau menjabarkan bagaimana metode atau cara yang digunakan sehingga perolehan suara pemohon meningkat secara signifikan. "Sedangkan selisih suara hanya 30 ribuan," sebutnya. 

"Selanjutnya, pemohon meminta pendiskualifikasian yang tidak mengadopsi ketentuan pasal 8 ayat 3d angka 5 PMK tahun 2020 yang pada pokoknya memuat permintaan pembatalan perolehan suara hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KPU. Pemohon telah menetapkan hasil perhitungan suara menurut pemohon. Berdasarkan uraian tersebut permohonan pemohon tidak jelas atau kabur," tegasnya.

Jadi, lanjutnya, dalam pokok permohonan pihaknya membagi dalam 6 kluster, yaiti terhadap rekomendasi Bawaslu yang pertama pihaknya menyatakan telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Gorontalo. 

Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Gorontalo salah dalam penerapan hukum. Ketiga, Bawaslu Gorontalo menerima dan memproses laporan yang telah lewat waktu. Keempat, lanjutnya, pilkada yang masuk ke ranah eksekutif. Kelima keterlibatan aparatur sipil negara. Keenam, keterlibatan kepala daerah. 

Bahwa dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tentang pendiskualifikasian Termohon menunjukkan Pasal 140 UU Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menyatakan bahwa dalam proses penindaklanjutan rekomendasi KPU Kabupaten Kota wajib memeriksa dan memutus.

Secara kontekstual tafsir memeriksa itu dimaknai sebagai mencari dan menemukan kebenaran. Terhadap proses pemeriksaan tersebut Termohon berkesimpulan bahwa pihak terkait dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 71 UU 2016. 

Selanjutnya, terkait Bawaslu Kabupaten Gorontalo salah dalam penerapan hukum, dia menegaskan jika masalah pelanggaran administrasi rujukannya adalah tahapan dan mekanisme, dia menegaskan, pihaknya sudah melakukan prosesnya secara baik dari pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon.

"Selain itu, menjadi tidak adil ketika pemohon menyatakan melanggar administrasi untuk suatu perbuatan atau tindakan yang dianggap melanggar, belakangan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo," katanya.

Selanjutnya, paparnya, untuk merubah nomor urut rekomendasi tersebut bertentangan dengan Pasal 90 Ayat 2 PKPU 2020 tentang pencalonan menyatakan dalam hal direkomendasikannya pembatalan pasangan calon tidak mengubah nomor urut. 

Secara faktual, katanya, dugaan tindakan yang dituduhkan pelanggaran itu dilaksanakan pada tanggal 14 September 2020. Namun dilaporkan diajukan 16 hari setelah diketahui atau ditemukan pelanggaran pemilihan.

"Bahwa menurut penalaran hukum yang wajar untuk sesuatu yang telah diketahui publik tidak mungkin diketahuinya suatu pelanggaran itu 16 hari pasca terjadinya kegiatan tersebut," sebutnya.

Selanjutnya, pembentukan pilkada ranah eksekutif berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2005 sehingga dalam posisi termohon sudah dilakukan secara benar. 

Kemudian terhadap keterlibatan aparatur sipil negara, dia jelaskan, bahwa hal itu sudah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo. "Keterlibatan kepala desa juga sudah dilakukan penegakan hukumnya dan saat ini telah melalui proses peradilan," ungkapnya.

Termohon dalam eksepsi meminta kepada hakim MK mengabulkan eksepsi Termohon dalam perkara menolak pemohon untuk seluruhnya. "Menyatakan benar keputusan yang telah dilakukan KPU  Kabupaten Gorontalo tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2020 tanggal 16 Desember tahun 2020. Atau apabila MK berpendapat lain kami mohon keputusan seadil-adilnya," imbuhnya.

Total Perolehan suara Masing Masing Paslon tingkat Kab Gorontalo yaitu : 

a) Paslon No Urut ( 1 ) H. Tony S Junus & Daryatno Gobel : 57.778 ( 25,1 %)

b) Paslon No Urut ( 2 ) Prof Dr Ir Nelson Pomalingo. M. Pd & H Hendra Hemeto ST : 93.196 (40.4 %)

c) Paslon No Urut ( 3 ) Chamdi Tumenggung Mayang & Tomy Ishak : 14.785 ( 6.4 %)

d) Paslon No urut ( 4 ) Rustam Akili & Dicky Gobel : 64.664 ( 28.1 %)

(Gaoza)
Negara Paling Mematikan Bagi Wartawan, Dua Jurnalis Tewas Dalam Seminggu
Negara Paling Mematikan Bagi Wartawan, Dua Jurnalis Tewas Dalam Seminggu
Mengubah Wajah Gorontalo, Inilah Segudang Prestasi Prof Nelson Pomalingo
Mengubah Wajah Gorontalo, Inilah Segudang Prestasi Prof Nelson Pomalingo