Peringati 7 Tahun UU Desa, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Luncurkan TV Bina Pemdes
Peringati 7 Tahun UU Desa, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri  Luncurkan TV Bina Pemdes
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Yusharto Huntoyungo

Jakarta, MERDEKANEWS -- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, meluncurkan TV Bina Pemdes
dalam peringatan 7 tahun diberlakukannya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Peluncuran tv dilakukan di Studio TV Bina Pemdes oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan
Desa Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, di Gedung C Ditjen Bina Pemdes, Lantai 4, Pasar
Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Januari 2021.

Yusharto mengatakan, peluncuran tv sebagai upaya Ditjen Bina Pemdes menjangkau lebih
luas para pemerhati desa, mulai dari aparatur desa, akademisi, hingga masyarakat umum untuk
memberikan informasi perkembangan desa saat ini.

“Melalui TV Bina Pemdes ini, Ditjen Bina Pemerintahan Desa secara reguler siap
memberikan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa secara on air,” kata Yusharto.

Menurut Yusharto, inovasi di era teknologi saat ini wajib dilakukan. Pendayagunaan
teknologi informasi harus dilakukan untuk kebutuhan pengembangan kapasitas aparatur desa.

Yusharto mengungkapkan, hadirnya TV Bina Pemdes bisa menjadi sarana efektif menjangkau
seluruh lapisan masyarakat untuk pelaksanaan program pembinaan.
“TV Bina Pemdes, menjadi salah satu solusi melakukan pembinaan di era new normal.

Kita saat ini mengalami keterbatasan dalam pelaksanaan tatap muka, maka hadirnya tv ini akan
membantu program sosialisasi dari Ditjen Bina Pemdes kepada para aparatur desa,” ungkap
Yusharto.


Peluncuran perdana ini, TV Bina Pemdes juga menyiarkan dialog secara langsung
membahas tujuh tahun diberlakukan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang dipandu
Presenter Senior Martin Mohede

 

 

Ditjen Bina Pemdes siap membuat program yang kreatif dan informatif agar setiap
kebijakan mudah dipahami oleh seluruh penyelenggaraan aparatur desa.

“Saya meminta seluruh
pejabat dan staf di Ditjen Bina Pemdes untuk jadikan TV Bina Pemdes sebagai media sosialisasi
utama, agar semua program dan kebijakan sampai ke seluruh lapisan desa,” kata Yusharto.

Penyelengara aparatur desa maupun masyarakat bisa menyaksikan siaran maupun konten
informasi di channel Youtube Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Nantinya, setiap
aparatur desa bisa memanfaatkan channel tersebut. Ditjen Bina Pemdes siap berkolaborasi
dengan setiap aparatur desa, untuk berkolaborasi membuat konten bersama.

Dalam peluncuran perdana ini, TV Bina Pemdes juga menyiarkan dialog secara langsung
membahas tujuh tahun diberlakukan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang dipandu
Presenter Senior Martin Mohede.

Yusharto mengungkapkan, tujuh tahun berjalan Undang-
Undang Desa, penyelenggaraan desa semakin baik, banyak desa menjadi lebih mandiri.

Desa
mampu mengelola penyelenggaraan administrasi secara baik. Ditambah, adanya dana desa,
membuat desa mampu menghidupi roda perekonomian.

Yusharto menambahkan, Ditjen Bina Pemdes akan terus membantu para perangkat desa,
agar penyelenggaran desa ke depan menjadi lebih baik.

Tuntutan saat ini sangat dinamis, cita-
cita mewujudkan masyarakat desa sejahtera, menjadi tanggungjawab bersama.

“Melalui momentum tujuh tahun Undang-Undang Desa, Ditjen Bina Pemdes siap
bersinergi mewudujkan masyarakat desa semakin sejahtera.

Saya berharap, seluruh perangkat
desa di Indonesia, untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme, tuntutan pelayanan
masyarakat semakin tinggi,” ungkap Yusharto.

(Gaoza)
Libatkan 1000 Peserta, Dirjen Bina Pemdes Pimpin Langsung Sosialisasi Inmendagri 22 dan 23 Tahun 2021
Libatkan 1000 Peserta, Dirjen Bina Pemdes Pimpin Langsung Sosialisasi Inmendagri 22 dan 23 Tahun 2021
Empat Arahan Dirjen Bina Pemdes Kunci Sukses Pilkades Serentak Dua Wilayah Jambi dan Kalbar
Empat Arahan Dirjen Bina Pemdes Kunci Sukses Pilkades Serentak Dua Wilayah Jambi dan Kalbar
Dirjen Yusharto: Desa Tunjungtirto Malang Bisa Menjadi Role Model PPKM Mikro
Dirjen Yusharto: Desa Tunjungtirto Malang Bisa Menjadi Role Model PPKM Mikro