Kementerian KKP Stop Ekspor Benur
Kementerian KKP Stop Ekspor Benur
KKP

Jakarta, MERDEKANEWS - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk menerbitkan sementara Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (benur).

 

Keputusan penghentian ini dilakukan KKP penetapan tersangka terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Sebagaimana diketahui, Edhy disangkakan terlibat kasus dugaan suap ekspor benur. 

 

Bekas politikus Partai Gerindra ini, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

 

Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar mengatakan, keputusan penghentian sementara publikasi SPWP, berdasarkan Surat Edaran Nomor B.22891 / DJPT / PI.130 / XI / 2020.

 

Surat ini ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, Kamis (26/11/2020).

 

"Dalam surat edaran, suatu alasan penghentian guna mengelola tata kelola pengelolaan benih lobster," kata Zaini.

 

Perbaikan tata kelola ini, lanjut dia, diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), Dan Rajungan (Portunus spp.) Di kawasan Pengelolaan Perikanan RI.

 

Selain itu, respon pula bahwa penghentian SPWP, dilakukan pula dalam rangka mempertimbangkan proses revisi pemerintah tentang penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

 

"Surat Edaran dikeluarkan hari ini dan tepat hingga batas waktu yang belum ditentukan," imbuhnya.

 

Semetara itu, ia juga menyebut KKP memberi kesempatan bagi perusahaan yang memiliki benih bening lobster di packing house , segera mengeluarkan komitmen tersebut dari Indonesia.

 

"Paling lambat 1 hari setelah surat edaran terbit," ucap Sekjen KKP.

 

Diberitakan, eks Menteri Kelautan dan Perikan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11/2020) dini hari.

 

Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya. Penetapan tersangka ini dilakukan, usai lembaga antirasuah melakukan gelar perkara yang menyimpulkan dugaan penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara

 

Edhy dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Dengan penetapan tersangkanya ini, dirinya bertindak mundur dari jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan, sebagai wakil ketua umum Partai Gerindra.

 

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, atas perbuatannya yang mengkhianati kepercayaan mereka.

 

"Saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah mengkhianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajar banyak hal," kata Edhy usai mendatangi pers perkaranya di Gedung KPK.

(SY )
SDA : Gerindra Siapkan Pengganti Menteri KKP di Partai
SDA : Gerindra Siapkan Pengganti Menteri KKP di Partai
Soal Penangkapan Menteri KKP Politis, SDA : Ini Bisa Terjadi pada Semua Parpol
Soal Penangkapan Menteri KKP Politis, SDA : Ini Bisa Terjadi pada Semua Parpol
Menteri KKP Sudah Mengajukan Surat Pengunduran Diri
Menteri KKP Sudah Mengajukan Surat Pengunduran Diri
Jadi Tersangka, Menteri KKP Edhy Prabowo : Saya Minta Maaf, Saya Bertanggung Jawab
Jadi Tersangka, Menteri KKP Edhy Prabowo : Saya Minta Maaf, Saya Bertanggung Jawab