LPSK Mendukung RUU PKS Masuk Prolegnas 2021
LPSK Mendukung RUU PKS Masuk Prolegnas 2021
Istimewa

Jakarta, MERDEKANEWS -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong DPR menjadikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai prioritas yang harus dibahas pada Program Legislasi Nasional pada 2021.

 

LPSK menilai pengesahan RUU PKS menjadi sebuah produk legislasi merupakan sesuatu yang sangat mendesak. ”Posisi LPSK adalah mendorong agar RUU tersebut dimasukkan dalam prioritas pembahasan DPR pada tahun 2021,” ujar Wakil Ketua LPSK, Livia Iskandar, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

 

Ia mengatakan jumlah kasus kekerasan seksual dengan aneka modus yang terungkap ke publik akhir-akhir ini menjadi salah satu alasan urgensi pembahasan dan pengesahan RUU PKS.

 

LPSK mencatat, pada akhir September 2020 terdapat 223 saksi dan atau korban yang mengajukan permohonan perlindungan dalam perkara-perkara yang berdimensi kekerasan seksual.

 

Pada 2018, kata dia, LPSK telah memberikan perlindungan kepada saksi atau korban kekerasan seksual sebanyak 401 orang dan pada 2019 berjumlah 507 orang.

 

Ia melanjutkan, LPSK banyak menerima permohonan perlindungan dari korban kekerasan seksual, tetapi dalam proses hukum yang berjalan seringkali kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada korban dianggap tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana.

 

Oleh karena itu, dia menilai diperlukan UU yang mampu menjangkau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang semakin berkembang jenis maupun modusnya.

 

”Dalam banyak kasus, dengan tidak dapat dilanjutkannya proses hukum, korban seringkali mendapat serangan balasan dari pelaku, contohnya melakukan laporan balik. Situasi ini perlu mendapat perhatian semua pihak dalam kaitannya dengan perlindungan kepada korban kekerasan seksual,” ucap dia.

(SY )